Logo Background RSS
Blue Theme Green Theme Pink Theme Black Theme Red Theme

India: Para Uskup Menolak Pemberlakuan Hukum Anti-Hujatan

  • Bulir Kasih-Situs Berita Katolik

    Baru-baru ini di India terjadi penghujatan terhadap gambar Yesus yang tersebar pada poster dan cover buku sekolah yang beredar di India. Terkait dengan hal ini Uskup Katolik di India menyatakan keprihatinan terhadap penghinaan gambar Yesus tersebut. Namun demikian, mereka berkata bahwa mereka tidak ingin hukum anti penghujatan diberlakukan.

    Dalam sebuah pernyataan Konferensi Uskup mengatakan: “Kami sangat tersinggung dengan penghujatan terhadap gambar Kristus yang digunakan pada buku-buku sekolah dan poster-poster. Kami merasa sedih dan marah untuk tindakan penistaan tersebut. Kami mendukung tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah di negara bagian Meghalaya dan Punjab, terhadap para pelaku. Kami memohon kepada pemerintah pusat, meminta agar pemerintah mempromosikan, melindungi, dan memperjuangkan penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan dari semua komunitas penganut agama di seluruh India. ”

    Gambar tersebut menampilkan Yesus memegang rokok di tangan kanannya dan botol bir di tangan kirinya. Gambar Hati Kudus Yesus tersebut dicetak pada cover buku-buku sekolah. Hal ini membuat para orang tua dan pengajar terkejut melihat gambar tersebut, dan beberapa sekolah “dengan segera” menarik buku tersebut.

    Para Uskup di India telah menyambut baik penarikan buku tersebut dari sekolah-sekolah di India dan proses hukum yang diprakarsai oleh negara bagian Megahalaya (timur laut India) terhadap penerbit, dan juga tindakan yang dilakukan orang-orang dari negara bagian Punjab (barat laut India) terhadap kelompok-kelompok yang telah mencetak dan mendistribusikan poster yang berisikan penghujatan terhadap gambar  Yesus.

    Para Uskup menyambut permintaan maaf secara terbuka pada umum yang dikeluarkan oleh penerbit, Skyline Publications (yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan “kelalaian dan human error” dalam tata letak teks) dan mengekspresikan harapan mereka bahwa insiden seperti itu tidak akan terjadi lagi di masa depan, dalam setiap publikasi manapun yang beredar di negara tersebut.

    Namun, sebuah berita menyatakan bahwa negara bagian Meghalaya sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan sebuah “undang-undang anti-hujatan,” Gereja India secara terbuka menunjukkan ketidaksetujuannya, mencatat bahwa hal itu sudah ada dalam KUHP India, dalam sebuah klausul tentang hukuman bagi mereka yang “melukai sentimen keagamaan orang”. Selain itu, mereka juga menambahkan, jenis hukum ini akan terbuka untuk kemudian terdistorsi dan termanipulasi oleh kelompok-kelompok fundamentalis (seperti terjadi di negara tetangga Pakistan), yang tidak mau menggunakannya untuk mencari kebaikan para penganut kepercayaan.

    Foto: cathnewsindia

Leave a Comment